Pemkab Parimo Normalkan Tagihan SPAM

oleh -

PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menormalkan pembayaran Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) sejak ditangguhkan sesuai instruksi Bupati Samsurizal Tombolotutu, yang terhitung sejak April-Juni digratiskan.

“Instruksi Bupati karena adanya penyebaran virus Covid-19, sehingga digratiskan masyarakat selama tiga bulan,” ujar Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRP, Rivai ditemui MAL Online, Jum’at (26/6).

Ia mengatakan, saat ini merupakan bulan terakhir digratiskan tagihan tersebut. Sementara pada bulan Juli akan dikembalikan semula, dan untuk tagihannya akan berlaku sejak bulan Agustus.

Terkait tarif tagihan SPAM, pihaknya masih menggunakan tarif yang sama sesuai SK Bupati tahun 2010.

BACA JUGA :  Bikin Acara Pelepasan di Hotel Berbintang, SMPN 2 Palu Dituduh Pungli

“Tidak ada perubahan seperti penambahan ataupun pengurangan. Pasalnya, setelah diteliti tarif itu masih sesuai dengan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Sementara untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp750 juta khusus air minum.

Kata dia, untuk mencapai target Rp750 juta pihaknya sedikit pesimis. Sebab, intruksi digratiskan tiga bulan penagihan SPAM pasti akan mengalami penurunan untuk PAD, apalagi khusus petugas SPAM di tengah wabah Covid 19 merasa khawatir secara langsung melakukan penagihan ke rumah masyarakat.

“Tetapi kami sudah mendapatkan solusi, dengan melakukan kerja sama dengan BUMDes dalam waktu dekat ini. Dengan demikian pemungutan akan dilakukan pihak BUMDes,”  terangnya.

BACA JUGA :  Sulteng Sudah Kantongi 3 Emas, Gubernur: Kita Terus Bertarung!!

Dia menambahkan, pihak Dinas terkait tidak memaksakan kerja bersama BUMDes harus terjalin. Namun jika terjadi kesepakatan, dirinya yakin akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Lokasi pelanggan yang digratiskan atau diberikan keringanan oleh Dinas PUPPRP yakni, SPAM Parigi, Torue, Tolai, dan SPAM Ampibabo,” tutupnya. (MAWAN)