PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan musnahankan 1000 Arsip In Aktif terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna.
Kegiatan pemusnahan tersebut bertempat halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah Parimo, Senin (15/05).
Asisten Administrasi Umum Setda Parimo Aswini Dimple, mengatakan pentingnya pemusnahan arsip-arsip In Aktif agar nanti tidak di salahkan gunakan oleh pihak lain.
Kata dia, pemusnahan arsip diatur dalam undang undang nomor 43 tahun 2003 tentang kearsipan yaitu dengan cara di bakar, di cacah, menjadi bagian kecil – kecil, di kubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara – cara lain, pemusnahan arsip di lakukan secara total sehingga tidak dapat di kenali lagi bentuknya.
“ Tindakan pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensi merupakan amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 pasal 1 ayat 17,daftar yang bersisi sekurang kurang nya jangka waktu penyimpanan atau retensi “ jelasnya.
Ketua Panitia kegiatan Dety Ellen Lapod, yang juga selaku Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa arsip in aktif yang dimsunahkan tersebut berjumlah 1000 Dokumen.
“Dari 1000 Dokumen yang telah dimusnahkan dengan cara pembakaran itu Bukan lagi merupakan arsip yang bersifat penting dan sudah tidak mimiliki nilai guna,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin