Pemkab Parimo, Kejari Bersama BPJamsostek Berkomitmen Tekan Kemiskinan

oleh -

PARIGI MOUTONG- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkolaborasi untuk menekan angka kemiskinan dengan memaksimalkan perlindungan ketenagakerjaan.

Mereka melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin di desa-desa se-kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, Yusnaeni, menyatakan bahwa kegiatan selama lima hari tersebut, bertujuan membahas masalah di desa serta menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek.

“Monev tersebut, bertujuan mempercepat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin dengan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ini sejalan dengan penanggulangan kemiskinan ekstrem dan mewujudkan masyarakat sejahtera melalui Jaminan Jamsostek. Kami sangat mengharapkan kerjasama kepala desa untuk segera memasukkan data by name by address serta membayarkan iurannya ke BPJS Ketenagakerjaan setelah ADD cair,” jelas Yusnaeni.

BACA JUGA :  Bacabup Tolitoli, Muchtar Deluma Terteror Penembak Misterius di Rumahnya

Perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan dan miskin telah diatur dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada 7 Mei 2024 mengenai Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Parimo.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Parigi Moutong, Julian Charles Rotinsulu, menyebutkan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021. “Jaksa Agung RI juga berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menegakkan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini salah satu upaya menekan kemiskinan di Parigi Moutong,” terang Julian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, mengungkapkan, bahwa dari Januari 2020 hingga Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sebesar Rp 32,5 Miliar kepada 4.639 ahli waris atau penerima manfaat di kabupaten ini.

BACA JUGA :  LPKA Palu Tingkatkan Literasi Anak Binaan

“Ini bukti hadirnya negara sebagai pemberi jaring pengaman sosial. Iuran pekerja rentan hanya Rp 16.800 per orang per bulan, atau sekitar Rp 10.080.000 untuk 50 orang per tahun dari ADD. Jika pekerja rentan tersebut mengalami risiko meninggal dunia, manfaatnya sebesar Rp 42 juta,” lanjut Arfandi.

Dalam kegiatan tersebut, Pemda Parimo melalui BPJamsostek juga menyerahkan santunan simbolis Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Hasni Abdullah, istri almarhum Hendra Labambe, yang baru menjadi peserta aktif selama dua bulan di Kecamatan Moutong. Santunan diserahkan langsung oleh Kepala DPMD, didampingi oleh Kasie Datun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Semarak Milad Alkhairaat: Napak Tilas Perjuangan Tokoh Bangsa, Guru Tua

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, A Syamsu Rijal, menyatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

“Semua pekerjaan memiliki risiko. Dengan mendaftar di BPJamsostek, pekerja dan keluarganya bisa terlindungi. Dengan iuran relatif rendah, masyarakat bisa melindungi diri dan keluarganya dari masalah ekonomi yang berat akibat musibah,” jelas Rijal.

BPJamsostek menawarkan tiga manfaat unggulan bagi peserta: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Reporter : **/IKRAM