PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengingatkan pembayaran pajak dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) haruslah tepat waktu.
“Proses pembayaran pajak atas realisasi pada satuan pendidikan, ditemukan ketidak sesuaian dengan tahapan pencarian serta penggunaan,” ucap Kepala Bidang Manajemen SMP, Dikbud Parimo, Incepina,dihubungi, Ahad (13/03).
Incepina mengatakan, penekanan pembayaran pajak tepat waktu itu untuk menghindari sekolah dari beban pembayaran pajak pada tahap selanjutnya. Sehingga, temuan dan pelanggaran hukum dapat terhindari.
“Dalam kegiatan sosialisasi belum lama ini, kami telah menyampaikan kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan, untuk tidak menunda pembayaran pajak,” katanya.
Kata Incepina, satuan pendidikan dapat melakukan pembayaran pajak pencairan BOS tahap satu dilakukan pada tahap dua. Sehingga, pajak pencairan BOS tahap tiga dapat dilunasi pada tahun berikutnya.
Menurut dia, pengelolaan keuangan bisa terarah, apabila sekolah mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan. Semisal, Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang bersumber dari BOS harus menyesuaikan dengan kondisi Covid-19.
Ia menambahkan, hingga kini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, belum diberlakukan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Parimo.
“RKS satuan pendidikan tetap ada protokol kesehatan, menyiapkan masker dan kebutuhan lainnya. Apalagi hingga kini belum semua pelajar di Parimo yang mendapatkan suntikan vaksin,” terangnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin