PARIMO – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pimpin rapat evaluasi hasil verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait DTKS yang menjadi harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Sekkab Parimo, Zulfinasran Ahmad, meminta tim verifikasi dan validasi agar memastikan kembali seluruh masyarakat Parimo, yang berhak agar dimasukan dalam DTKS, baik yang memiliki Nomor Induk kependudukan dan yang belum memilikinya.
“Harus dipastikan yang masuk dalam DTKS adalah bukan masyarakat yang mampu, menjadi perhatian juga adalah status anak yatim piatu yang tinggal dan masuk dalam KK orang lain,” ugkapnya dihubungi, Kamis (21/07)
Ia menuturkan, apabila dalam uji petik atas data yang masuk terdapat masyarakat yang mampu, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, ketika terdapat masyarakat yang berhak menerima manfaat, namun tidak terdata dalam DTKS. Maka, Pemerintah Desa (Pemdes) dimintakan untuk menjamin masyarakatnya menggunakan Dana Desa (DD).
Menurut dia, DTKS ini menjadi rujukan Pemkab maupun pusat dalam penyaluran berbagai bantuan kepada masyarakat. Dirinya meminta, semua pihak yang terlibat dalam verifikasi dan validasi untuk teliti.
“Jangan sampai masyarakat dalam kategori mampu dimasukkan. Sebaliknya masyarakat yang benar-benar berhak untuk menerima manfaat, tidak terdata,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), akan menjadi tanggungjawab dari Dinas Dukcapil setempat untuk memenuhi data kependudukan dalam pemenuhan DTKS.
“Setelah DTKS sudah terkumpul dan dinyatakan Valid, agar dilakukan verifikasi dan validasi kembali secara berkala,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin