PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mendorong peningkatan perlindungan bagi nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Kepala DKP Parimo, Mohamad Nasir, mengatakan hal itu menjadi agenda utama dalam rapat kerja teknis yang membahas evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta penguatan kesadaran hukum terkait penangkapan ikan.

“Pekerjaan nelayan sangat berisiko. Dengan BPJS, jika terjadi kecelakaan, keluarga bisa mendapatkan jaminan sosial yang membantu keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya, Senin (15/9).

Nasir menjelaskan, kewenangan pengawasan laut kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat sesuai regulasi nasional. Namun, pemerintah daerah tetap berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

“Kerusakan ekosistem banyak disebabkan aktivitas manusia. Karena itu, perlindungan laut adalah kewajiban kita bersama,” tegasnya.

Berdasarkan data DKP, terdapat sekitar 15 ribu nelayan di Parimo, dengan 58 kapal berkapasitas di atas 30 GT yang diprioritaskan dalam kepesertaan BPJS, karena beroperasi lebih dari empat mil laut.

Selain itu, kartu nelayan kini telah beralih menjadi Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang menjadi identitas resmi sekaligus syarat utama bagi nelayan, pembudidaya, maupun pemasar hasil laut untuk memperoleh bantuan pemerintah.

“Kartu Kusuka memudahkan pendataan, karena informasinya langsung diinput oleh penyuluh lapangan,” jelas Nasir.

Melalui kebijakan ini, DKP Parimo berharap pelaku usaha perikanan semakin memahami pentingnya legalitas penangkapan ikan, pelestarian laut, serta perlindungan sosial bagi nelayan.