Pemkab Parimo dan Kejari Bangun Kerjasama Bidang PTUN

oleh -
Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu dan Kejari Parigi Ikhwanul Ridwan, melakukan kerjasama dalam bidang PTUN. (FOTO : Propokim)

PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, bangun kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN), berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Penanda tangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu dengan Kepala Kejari Parigi, Ikhwanul ridwan, di Rumah jabatan Bupati (Rujab), Kamis (23/02).

Bupati mengatakan, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan  BPK yang dilakukan oleh pihak ke tiga. Hal itu dilakukan,agar semua pimpinan dijajaranya baik kepala dinas, camat dan kepala Desa lebih berhati hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.

Kata dia, tidak hanya bagi setiap pimpinan dipemerintahan daerah, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindak lanjut.

BACA JUGA :  PT IMIP Tingkatkan Kompetensi Imam dan Khatib dalam Kawasan

“Pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan dengan aparat Hukum,” jelasnya.

Kajari Parigi Ikhwanul Ridwan, untuk penindakan dari kejaksaan Negeri Parigi, tidak serta merta melakukan penindakan proses hukum, tentu kami harus mempunyai surat kuasa dari Bupati jika menangani setiap permasalahan hukum.

”Perintah jaksa agung kepada kami semua kajari diseluruh diindonesia, bahwasanya kami  juga mempunyai tugas untuk mengawal dan menjaga desa , karena itu sudah menjadi amanat jaksa agung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah bisa menjalin komunikasi yang baik dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan Negeri jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA :  Jurnalis Class Angkatan 10, OJK Ikutkan 38 Media Wilayah Sulampua

“kajari juga memberikan peringatan agar penggunaan Dana desa tidak dipergunakan dalam kegiatan bimtek,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin