PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan literasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas dan penanggung jawab Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Puskesmas.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Parimo, Richard Arnoldo, Selasa (03/09).
Pj. Bupati Richard Arnoldo menyampaikan bahwa berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan Parimo semester pertama tahun 2024, total manfaat atau santunan yang telah dibayarkan mencapai Rp 5,5 miliar kepada 751 penerima manfaat.
“Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, di mana sudah ada 38 orang yang mendapatkannya dengan nilai perawatan mencapai Rp 341 juta sepanjang semester pertama tahun 2024,” jelas Richard.
Richard menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Parimo dalam mendukung program strategis nasional untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan optimal dari pengelola Puskesmas kepada masyarakat.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif, terutama ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga menciptakan pengalaman yang baik dan menjadi testimoni positif bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Richard mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih giat dalam mensosialisasikan program-program yang ada, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dengan begitu, diharapkan seluruh masyarakat Parimo semakin memahami manfaat dan pentingnya mengikuti program-program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Richard.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin