Pemkab Parimo Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Covid-19

oleh -
Wakil Bupati Parimo, bersama Kepolres saat melepas Tim Satgas Operasi Yustisi, Kamis (24/09). (FOTO: IST)

PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberlakukan denda bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penegakan protokol kesehatan dilakukan oleh Satgas Operasi Yustisi, berdasarkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 440/519/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin serta Pergub Nomor: 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Satgas Yustisi itu adalah gabungan dari TNI, Polri, Sat- Pol PP dan Dinas Perhubungan.

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, didampingi Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka saat melepas Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19, Kamis (24/09), mengatakan, satgas nantinya akan melakukan penegekan protokol kesehatan dan razia masker di pintu masuk perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah- Provinsi Gorontalo, tepatnya di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Rusdy-Sulaiman Laporkan Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu

Kemudian di perbatasan Parimo-Poso, tepatnya di Desa Maleali, Kecamatan Sausu dan di perbatasan Donggala-Parimo di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Satgas nantinya melakukan operasi penegakan protokol kesehatan ditempat-tempat keramaian atau tempat aktivitas publik seperti pasar, rumah makan, warkop dan lainnya.

“Diharapkan kepada seluruh satgas untuk bekerja profesional,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda Rp50 ribu.

BACA JUGA :  SSFC Ampana Gelar Anniversary dan Forum SSFC Sulawesi ke-14

“Ini dilakukan untuk disiplin dalam menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak),” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay