Pemkab Parimo Berlakukan Aturan BBM Subsidi Bagi Petani dan Nelayan

oleh -
Suasana RDP di Ruang Rapat DPRD, Selasa (13/09) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berlakukan aturan satu pintu terkait rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Jadi rekomendasinya tidak lagi dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan semuanya terpusat di pemkab Parimo lewat asisten perekonomian,” ungkap Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (13/09).

Ia mengatakan, khusus para petani dan nelayan untuk mendapatkan rekomendasi, akan dikeluarkan setelah adanya kuota atau perhitungan dari Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan.

Sebab, oleh bagian perekonomian Sekretariat Bupati dalam aturan penggunaan BBM jenis Solar subsidi bagi satu orang petani  memiliki lahan dua hektare sawah.

Apabila melewati luas lahan dari yang sudah ditentukan, maka para petani menggunakan BBM solar nonsubsidi. Sementara dilapang masih terjadi penjualan BBM jenis Pertalite.

“Kami akan melakukan rapat bersama mengundang pihak Pertamina untuk meminta penjelasan sebelumnya, yang akan menyurat pom bensin,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya penjualan BBM khususnya diareal pertambangan, pemerintah kabupaten bersama DPRD dapat mencegah secara keseluruhannya agar terhindar dari aksi para oknum-oknum dilapangan.

“In Syah Allah Parimo dapat menghadapi bersama dan semua pihak dapat menjelaskan kepada masyarakat, terkait keputusan dalam pembelian BBM subsidi,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin