PARIMO— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menggelar Konsultasi Publik II penyusunan dokumen materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran menyampaikan revisi RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi dasar pengembangan wilayah Parimo selama 20 tahun ke depan. Dimana penyusunan dokumen tersebut harus mampu menjawab dinamika pembangunan dan tantangan wilayah di masa mendatang.

“Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen strategis karena menjadi arah pengembangan wilayah kita selama 20 tahun ke depan,” ungkapnya Kamis (04/12)

Ia menegaskan, penyusunan RTRW tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup keberlanjutan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Untuk itu, pembaruan RTRW dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap relevan dan adaptif.

“Revisi RTRW bertujuan memastikan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tetap relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masa kini dan masa mendatang,” jelasnya.

Pemkab Parimo mengajak seluruh peserta konsultasi untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan dokumen. Peserta terdiri atas perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, serta unsur masyarakat.

Masukan tersebut diharapkan mencakup penataan ruang, kawasan lindung, pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, jaringan infrastruktur, hingga sinkronisasi kebijakan pusat dan provinsi.

“Saya berharap seluruh peserta dapat aktif memberi pandangan kritis dan konstruktif, khususnya terkait penataan ruang dan kawasan strategis daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen agar proses revisi RTRW dilakukan secara transparan, partisipatif, dan didukung data akurat.

“Dengan sinergi dan kolaborasi, Parigi Moutong akan memiliki dokumen tata ruang yang kuat, visioner, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.