PARIMO – Anggaran dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mencapai Rp 32 miliar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Parigi Moutong, Zulfinasran dalam sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi, di Aula KPU setempat, Kamis (06/03).
Zulfinasran mengatakan, pemungutan suara ulang, mau atau tidak tetap dilaksanakan. Karena hal ini merupakan perintah dari Mahkama Konstitusi.
Namun, untuk pembiayaan PSU dari pemerintah pusat sampai saat ini kata dia, belum ada pemberitahuan apakah dana itu akan dialokasikan atau tidak.
“Sehingga, kita dari pemerintah daerah melalui TAPD sudah menyusun kebutuhan anggaran untuk PSU, apabila tidak ada anggaran dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi bersama pihak KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin, 3 Maret 2025, menyepakati anggaran PSU senilai Rp 32 miliar.
Kabupaten Parigi Moutong kata dia, siap melaksanakan pemungutan suara ulang dan menganggarkan kembali biaya untuk Pilkada yang telah di jadwalkan pada 19 April 2025.
Anggaran pemungutan suara ulang senilai Rp 32 miliar tersebut menurut Zulfinasran, sudah termasuk anggaran pengamanan PSU oleh TNI/Polri, kemudian Bawaslu dan KPU.
“Kami proyeksikan kemarin sekitar Rp 35 miliar. Tapi setelah rapat disepakati menjadi Rp 32 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan masukan dari Bawaslu setempat terkait larangan bagi semua OPD untuk tidak menyalurkan Bansos maupun dana hibah kepada masyarakat jelang PSU.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin