PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) mengalokasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 13.900 pekerja rentan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Parimo, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati, H. Abdul Sahid.
Bupati Parimo, Erwin Burase, menegaskan bahwa pemberian perlindungan jaminan sosial ini merupakan upaya negara untuk memberikan rasa aman bagi pekerja rentan, khususnya masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang kesehariannya penuh risiko.
“Meski tahun ini anggaran daerah mengalami efisiensi, kami tetap menganggarkannya. Karena itu, penting koordinasi antara Dinas Nakertrans Parimo, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah desa agar pembayaran iuran dapat dilakukan paling lambat 30 September 2025,” ujar Erwin saat peluncuran program di Mepanga, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang menargetkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2045, dengan cakupan minimal 95 persen pekerja.
Pemkab menargetkan, dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat merasa aman dan tenang sehingga produktivitas meningkat, kesejahteraan keluarga lebih terjamin, dan percepatan pembangunan daerah dapat terwujud.
Bupati juga mengingatkan badan usaha di Parimo untuk patuh mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya.
“Perlindungan sosial pekerja bukan sekadar program administratif, melainkan strategi pembangunan jangka panjang. Dengan pekerja yang terlindungi, risiko kemiskinan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian bisa ditekan,” tegas Erwin.