Pemkab Morowali Tanggapi Isu IUP Anwar Hafid

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA – Penjabat Bupati Morowali, Yusman Mahbub, memberikan tanggapan terkait surat pernyataan diduga mengandung tanda tangan mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid. Surat tersebut terkait dengan penerbitan Surat Keputusan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi diduga dikeluarkan setelah Anwar Hafid tidak lagi menjabat pada 2023.

Yusman Mahbub menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Morowali.

“Mohon hubungi saja Kabag Hukum Pemda Morowali,” ujarnya dalam pesan singkat dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Morowali, Bahdin Baid, menjelaskan bahwa ada beberapa gugatan terkait IUP diajukan ke Pemerintah Kabupaten. Gugatan tersebut mencakup permintaan penyerahan IUP, permohonan penyerahan IUP, hingga pencabutan IUP yang diminta untuk dibatalkan.

Menurutnya, mayoritas gugatan berkaitan dengan permohonan penyerahan IUP oleh perusahaan yang IUP-nya tidak pernah diterbitkan oleh Pemkab.

Bahdin juga menambahkan bahwa surat-surat diduga dikeluarkan oleh Anwar Hafid kerap ditemukan saat berperkara di pengadilan dan digunakan sebagai alat bukti oleh perusahaan yang menggugat Pemkab.

Mantan Kepala Dinas ESDM Pemkab Morowali, Umar Rasyid, mengatakan, bahwa selama menjabat, Anwar Hafid sering berkonsultasi dengannya terkait penerbitan IUP.

Namun, Umar menegaskan bahwa tidak semua hal dikonsultasikan. Ia juga mengaku tidak ingat detail mengenai perusahaan-perusahaan pernah dikonsultasikan kepadanya oleh Anwar Hafid.

Umar, yang sudah pensiun sejak 2020, mengaku tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk dimintai keterangan terkait IUP, diterbitkan oleh Anwar Hafid selama masa jabatannya. “Biasanya yang diundang Pemda dan Bupati. Saya kan sudah pensiun 2020. Jadi, tidak pernah dipanggil menjadi saksi pasca pensiun,” jelasnya.

Pengacara Anwar Hafid, Mardiman Sane, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diundang sebagai saksi baik sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam sidang gugatan di PTUN diajukan oleh beberapa perusahaan terkait IUP.

Mardiman juga mengatakan, bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Anwar Hafid.

Menurutnya, jika terbukti tanda tangan tersebut dipalsukan, pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah hukum. “Kami menduga ada banyak tanda tangan beliau dipalsukan. Bila terbukti, kami akan melakukan tindakan hukum tegas,” ujarnya.

Surat pernyataan diduga dibuat oleh Anwar Hafid, beredar melalui pesan berantai di WhatsApp, dilengkapi dengan materai dan tanda tangan yang mencatut namanya. Surat tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan dengan nomor berbeda-beda dan dibuat pada Maret dan Desember 2023.

Anwar Hafid sendiri menyatakan tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut selama IUP dimaksud tidak terdaftar dalam daftar resmi IUP di Pemkab Morowali. “Saya belum tahu, apakah saya bikin karena saya tidak lihat IUP-nya yang bagaimana,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis.

Reporter : IKRAM