MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, di Aula Hotel Metro, Senin (15/12).

Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Morowali yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Haerudin.

Kegiatan tersebut dihadiri para narasumber, di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Dahri Saleh, M.Si., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morowali, Muhammad Husni Pettawali, SSTP, M.AP., serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Morowali.

Dalam sambutannya, Asep Haerudin saat membacakan sambutan Bupati Morowali menyampaikan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, LKPJ tidak hanya memuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Morowali secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini memiliki arti penting dalam menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat kualitas penyusunan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Morowali agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Morowali terhadap LKPJ tahun sebelumnya. Menurutnya, rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan masukan strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, Asep menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber yang hadir dan diharapkan dapat memberikan penguatan kebijakan, substansi, serta arahan strategis dalam penyusunan LKPJ yang berkualitas dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula sejumlah instruksi kepada kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Antara lain, menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan teratur, menyusun laporan tindak lanjut yang jelas, sistematis, berbasis data serta bukti dukung, mengintegrasikan rekomendasi DPRD ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja, serta menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar tidak terjadi pengulangan catatan yang sama pada LKPJ berikutnya. **