DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala kembali memberlakukan penutupan sementara objek-objek wisata bagi pengunjung.

Penutupan tersebut diberlakukan selama libur akhir tahun sejak 24 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021 demi meminimalisir penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih cenderung meningkat.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan melalui rapat antara Pemkab Donggala bersama Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polres Donggala, Kodim, Perwira penghubung, Kapolsek, Danramil, para camat, kepala puskesmas dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

“Keputusan ini diambil Pemkab Donggala dengan mengacu keputusan dari Satgas Covid-19 Donggala berdasarkan telegram Kapolri,” kata Kadis Pariwisata Kabupaten Donggala, Saja’un, Sabtu (26/12).

Menurut Saja’un, objek wisata yang ditutup sementara adalah Pantai Tanjung Karang. Namun jika sudah ada warga atau tamu cottage yang mem-booking atau atau telah melakukan pembayaran awal sebelum keputusan ini, maka tetap saja diizinkan, tetapi dengan syarat wajib membawa surat keterangan rapid test.

“Itu pun hanya diizinkan menginap di cottage dan tidak boleh melakukan aktivitas yang sifatnya menimbulkan kerumunan di area wisata,” tegas Saja’un.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test bagi warga luar yang akan memasuki Kota Donggala, akan dilakukan di Pos Kelurahan Kabonga Kecil. Sementara dari arah selatan, pemeriksaan dilakukan di Kelurahan Ganti.

Sejak Tanggal 18 September 2020 hingga saat ini, Pemkab Donggala masih memberlakukan jam malam, mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.30 Wita di Kecamatan Banawa.

Pemberlakuan tersebut diumumkan melalui Surat Nomor:441/880-2/GT-KD/IX/2020 tanggal 16 September 2020, kecuali bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, Apotek, fasilitas kesehatan, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja dengan membawa surat tugas. Atau warga yang berobat serta aktivitas sangat mendesak.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay