DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mulai menutup objek wisata terkait meningkatnya kasus virus corona atau Covid-19 belakangan ini.
Penutupan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pengelola wisata melalui surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala, Saja’un, M.Pd beberapa waktu lalu.
Surat tersebut juga ditembuskan pada Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Kapolres, camat dan lurah setempat.
“Maka untuk itu kepada pengelola objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Donggala untuk sementara menutup tempat usaha rekreasi hingga keadakan kembali normal,” tegas Saja’un, Senin (28/09).
Sementara itu, Camat Banawa, Rustam, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Donggala.
Sebab, kata dia, pihaknya juga belum menerima surat dari Dinas Pariwisata. Namun demikian, instruksi tersebut akan direspon atau ditindaklanjuti bersama.
Ketidaktahuan serupa diungkapkan Adi Permata Negara, salah satu pengelola wisata di Tanjung Karang. Ia mengaku tidak pernah mendapat surat pemberitahuan penutupan objek wisata.
“Serba salah juga, mau ditutup usahanya orang tapi tidak ada kompensasi. Saya juga sudah bicarakan kemarin dengan pengelola cottage lainnya, mestinya masalah seperti ini harus duduk bersama untuk membicarakannya. Kemarin ada diumumkan di masjid hanya sebatas imbauan saja,” kata Adi.
Adi bersama beberapa pengelola cottage di Tanjung Karang tetap membuka usahanya selama ini, walaupun diakui mereka mengalami dampak penurunan jumlah pengunjung.
Pemasukan sangat minim bahkan tidak mencukupi untuk pebiayaan operasional seperti gaji karyawan, listrik dan air.
Karena itu, ia sangat khawatir lagi bila tempat usaha wisata ditutup total tanpa ada kompensasi.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay