DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Rabu (20/08).
MoU tersebut terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala, Andi Reny Rummana di Ruang Serbaguna Kejari Donggala.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengatakan, kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, serta pelayanan publik lainnya.
Kata dia, pendatanganan MoU hukum perdata dan tata usaha negara adalah langkah penting dalam meningkatan sinergitas dan koordinasi antar Pemkab Donggala dan Kajari Donggala.
“Kerja sama ini diharapkan meningkatkan sinergitas dan efesiensi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di kabupaten Donggala,” ujar Vera.
Ia mengharapkan, MoU tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Donggala.
Sementara itu, Kajari Donggala, Andi Reny Rummana, menegaskan, MoU ini sangat penting mengingat sering terjadi permasalahan hukum, khususnya dalam pengelolaan asset daerah, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, hingga sengketa hukum lainnya.
“Dengan adanya MoU ini, kami siap memberikan pendampingan hukum agar Pemkab Donggala dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara tertib, efektif, dan akuntabel sesui dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia juga berharap, MoU ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Donggala,” pungkasnya.