DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala memutuskan untuk merevisi poin-poin surat pernyataan yang dinilai merugikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Senin (22/09) kemarin, ratusan PPPK tersebut telah melakukan protes atas sejumlah poin dalam surat pernyataan. Mereka menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, poin yang dinilai merugikan dicabut dan diperbaiki redaksinya.
“Karena poin itu menimbulkan keberatan dari PPPK. Sementara, untuk alinea terakhir juga akan direvisi agar tidak menjadi kegaduhan,” ujarnya, Selasa (23/09).
Taufik menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut pada dasarnya hanya bagian dari dokumen pendukung untuk melakukan diskresi (mengambil keputusan sendiri bagi pejabat yang berwenang).
Taufik menekankan, bila ada persoalan menyangkut PPPK, sebaiknya dibicarakan tanpa harus memposting masalah tersebut ke media sosial.
“Kami siap berdiskusi melalui forum resmi atau perwakilan PPPK. Tidak perlu membuat ramai media sosial,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Taufik, Pemkab Donggala berkomitmen untuk mengurus PPPK agar mendapat haknya, namun tetap memahami keterbatasan anggaran daerah
Pemkab Donggala telah mengajukan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah rampung, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan kontrak kerja resmi.
“Nanti kita (PPPK) bertemu kembali di surat kontrak,” ucapnya.