DONGGALA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dan Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik pada sidang paripurna di Gedung DPRD Donggala, Senin (17/11).

“Sesuai ketentuan pasal 21 ayat 6 peraturan DPRD Donggala nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD bahwa KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditantangani oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, Bupati Donggala Vera Elena Laruni pada tanggal 7 November telah mengajukan dokumen KUA PPAS 2026 untuk dibahas bersama DPRD Donggala dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Donggala.

Moh Taufik memaparkan rincian umum proyeksi APBD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2026.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1, 200 miliar. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,197 miliar. Pembiayaan daerah sebesar Rp 3 miliar. ***