DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, meminta masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK namun tidak aktif bekerja atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) mengenai sanggahan, laporan, atau pengaduan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi tahun 2024. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, dan dikeluarkan berdasarkan pengumuman Bupati Donggala Nomor: 800/02/I/BKPSDM/2025 tanggal 11 November 2024.

Rustam Efendi menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tautan yang telah disediakan, yakni https://s.id/SanggahPPPK. Masa pengajuan laporan dibuka mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2025.

“Pertama, masyarakat yang mengetahui honorer yang dinyatakan lulus tetapi tidak aktif bekerja atau tidak melaksanakan tugas, diminta melaporkan hal tersebut kepada BKPSDM Kabupaten Donggala atau melalui link yang tercantum pada pengumuman ini,” ujar Rustam.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, direktur rumah sakit, koordinator wilayah pendidikan, kepala puskesmas, dan kepala sekolah juga diminta untuk melaporkan tenaga honorer di unit kerjanya yang terbukti tidak aktif, meskipun telah lulus seleksi PPPK.

Rustam menegaskan, pimpinan unit kerja yang tetap menerbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada tenaga honorer yang tidak aktif bekerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ada pelanggaran seperti itu, konsekuensinya sangat jelas, karena ini menyangkut integritas sistem dan kepercayaan publik,” tegas mantan Kadis Dikjar Donggala tersebut.

Reporter: ***/IRMA