DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, menyatakan komitmennya terhadap pemajuan kebudayaan.
Komitmen itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dalam program pembangunan sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Meskipun terbilang terlambat dalam penyusunan, tapi tidak apa-apa ketimbang tidak sama sekali. Yang pasti apa yang menjadi obsesi kita bersama, akan terwujud melalui FD yang melibatkan stakeholer ini,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi pada pembukaan Forum Group Discussion (FGD) terkait PPKD, Selasa (30/03).
Pada kesempatan itu, Sekkab juga mengungkapkan sejumlah potensi budaya Kabupaten Donggala, baik berupa budaya tak benda maupun berupa benda.
Ia mencontohkan masih adanya peninggalan-peninggalan arsitektur kolonial yang ada di dalam kota yang perlu direnovasi dan dimanfaatkan, seperti bekas rumah Asisten Residen Belanda yang kini jadi rumah jabatan Wakil Bupati Donggala.
Selain itu, terdapat banyak tradisi masyarakat yang harus masuk dalam catatan, seperti upacara syukuran usai Hari Raya Idul Fitri yang biasa disebut Tuvu.
Begitu pula upacara ritual yang menanam dan panen bagi petani.
“Semua itu merupakan kekayaan budaya yang masih berlangsung,” ungkap Rustam.
Dalam forum tersebut dilakukan pula sosialisasi UU Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang dipaparkan Kabid Kebudayaan, Dikbud Sulteng, Rachman Ansyari.
Sedangkan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Wildan memaparkan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan berdasarkan PPKD, dan Yeni Asmawati (Koordinator Program dan Evaluasi PPKD) menjelaskan berbagai program kebudayaan dari Kemendikbud secara menyeluruh.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay