DONGGALA – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah masih harus memikirkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjadi tanggungan APBD Donggala tahun 2025.
“Pemkab Donggala masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022-2024. Berdasarkan arahan Mendagri gaji harus dibayarakan 14 bulan. APBD tahun 2025 baru sanggup bayar gaji hanya 11 bulan,” kata Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, dihubungi wartawan, Selasa (21/1).
Rifani menjelaskan, secara kumulatif Pemkab Donggala harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk mengaji PPPK. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran tersebut, lanjut Rifani, Pemkab melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Baru bisa merampungkan hitungannya tadi malam dengan melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh OPD. Kami juga konsultasi ke Mendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Donggala, Yeni dihubungi menjelaskan bahwa APBD tahun 2025 telah selesai dibahas. TAPD sudah melakukan finalisasi penginputan RKA dan telah memasukan gaji PPPK.
“Tinggal diajukan ke propinsi untuk asistensi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga memasuki 20 Januari 2025 penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap APBD Donggala masih terlihat bongkar-pasang angka-angka dalam penginputan SIPD Kemendagri RI.
Adapun OPD yang mengalami Tambah-Kurang Batasan Pagu Angggaran adalah Dinkes bertambah 11,6 Miliar, RS Kabelota bertambah 33,5 Miliar, RS Tambu bertambah 6,1 Miliar, dinas PU bertambah 31,2 Miliar, Dinas Perhubungan bertamabah 6,6 Miliar, Sekda bertambah 8,1 Miliar.
Sedangkan dana yang berkurang adalah OPD Dikbud berkurang 15,7 Miliar, kemudian Pol PP berkurang 2,6 Miliar, Dinsos 5,09 Miliar, Kominfo 1,8 M, Dinas Perikanan 7,5 Miliar, dan Pariwisata berkuran 2,6 Miliar.
Reporter: Irma
Editor: Nanang