DONGGALA – Pengangkatan ribuan PPPK oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan keuangan daerah.

Dengan alokasi anggaran Tahun 2025 sekitar Rp81 miliar, pembayaran gaji diperkirakan hanya dapat bertahan selama enam bulan.

Itupun belum termasuk gaji PPPK tahun 2022. Pemkab Donggala masih berusaha mencari solusi atas masalah tersebut.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan Pemkab Donggala hanya mampu membayar gaji untuk PPPK sebanyak 700 orang. Sementara itu, jumlah total PPPK di daerah itu mencapai 2.055 orang.

Menurutnya, pembayaran 700 orang tenaga PPPK tersebut sudah berdasarkan hasil bedah APBD Donggala yang dilakukan di kementerian belum lama ini.

“Jika dipaksakan membayar gaji PPK tahap satu tahun 2024, daerah ini akan kolaps,” kata Vera saat menghadiri aksi layanan 100 hari kerja di Desa Labean, Rabu (30/04).

Oleh sebab itu lanjut Vera, Pemkab mencari solusinya, salah satu alternatif pembayaran gaji PPPK seperti status tenaga honorer.

Bahkan saat konsultasi, kata dia, Kemendageri dan BKN sempat mempertanyakan banyaknya usulan tenaga PPPK yang tidak disesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Ini kesalahan dari pemerintahan sebelumnya yang mengangkat atau mengusul tenaga PPPK tidak disesuaiakan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Vera menyebut, bila gaji PPPK dibayarkan sepenuhnya, maka 300 ribu rakyat Donggala tidak bisa menikmati pembangunan, karena anggaran hanya terserap untuk gaji PPPK.

Sebelumya, Pemkab Donggala meminta KemenPAN-RB untuk menunda seleksi tahap II PPPK TA 2025 karena jumlah ASN dan honorer yang sudah melebihi kebutuhan daerah serta masalah kemampuan keuangan daerah.

KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyatakan dukunganya dengan upaya yang dilakukan Pemkab Donggala tersebut.

KemenPAN-RB juga menekankan pentingnya memperhatikan Permenpan nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dalam proses rekrutmen ke depan.

Pemerintah daerah juga diimbau untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan penggajian PPPK. *