DONGGALA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), meminta Pemkab Donggala tindaklanjuti jika ada pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi dokumen PPPK.
“Jika ditemukan pelanggaran silahkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata pegawai Kementerian Bidang SDM Aparatur, Hesti dan Shasa saat menerima kunjungan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni bersama rombongan, Senin (21/04).
KemenPAN-RB pada kesempatan tersebut menjelaskan tujuan utama pengangkatan PPPK ini, yaitu untuk pengangkatan kategori K2.
Tetapi, kemudian melenceng dari tujuan awalnya sehingga memunculkan masalah baru dalam proses perekrutan.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB, menurut Bupati Vera Elena Laruni, Kabupaten Donggala merupakan kabupaten yang melakukan pembukaan formasi penerimaan PPPK terbanyak di seluruh Kabupaten di Indonesia tanpa melalui kajian kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dalam keteranganya menyampaikan, permintaan Pemkab Donggala memverifikasi dan memvalidasi terhadap PPPK, pada prinsipnya mendapat dukungan dari KemenPAN-RB dan diharapkan memperhatikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
“Begitupula mengenai rekrutmen dan persoalan penggajian, KemenPAN-RB berharap Pemda juga berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN,” imbuh dia. *