DONGGALA – Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng, Dr. Rachman Ansyari Malaba, kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala agar menyiapkan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Pasalnya, sejak adanya aturan yang mengharuskan kabupaten/kota untuk menyiapkan PPKD tiga tahun lalu, hingga kini Kabupaten Donggala belum menyiapkannya.
Padahal berdasarkan petunjuk teknis PPKD kabupaten yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, cukup jelas apa saja yang harus disiapkan, di antaranya kategori Objek Pemauan Pebudayaan (OPK) sebanyak 11 bagian yaitu manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional dan cagar budaya.
“Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang baru selesai dan memasukkan PPKD ke Kemendikbud itu baru Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sigi dan Poso. Sedangkan kabupaten lainnya belum ada sehingga sangat berdampak pada minimnya pembangunan kebudayaan di daerah. Karena dari aspek pendanaan salah satu syaratnya adalah PPKD,” jelas Rachman saat dihubungi media ini, Kamis (17/09).
Tidak adanya perhatian Pemkab Donggala terhadap kebudayaan, juga menjadi sorotan para pemerihati dan aktivis seni di Donggala.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan, Dikbud Kabupaten Donggala, Rosmawati, menjelaskan, sebetulnya pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan penyusunan PPKD, namun selalu saja terkendala pada pendanaan.
“Namun demikian, kami terus saja mengusulkan sehingga Insya Allah pada tahun 2021 mendatang program itu bisa berjalan. Ini sudah menjadi komitmen Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala sebagai program yang akan diprioritaskan,” kata Rosmawati.
Meskipun terlambat dari jadwal yang seharusnya diserahkan menjelang Kongres Kebudayaan 2018 lalu, kini Pemerintah Kabupaten Donggala tetap melanjutkan penyusunan PPKD.
“Ini bukan hanya wajib dan harus menjadi prioritas dalam program pembangunan, tapi menjadi salah satu syarat untuk pelaksanaan program dan bantuan kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” katanya.
Pihak Dikbud Donggala juga telah merancang tim penyusun PPKD yang terdiri dari kalangan akademisi, antropolog, budayawan, seniman, tokoh adat, sejarawan dan pekerja budaya.
Mereka akan merumuskan berbagai hal yang diinventarisasi sebagai PPKD dengan permasalahan serta rekomendasi.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay