Pemkab Donggala Akan Panggil Pemilik IUP Galian C Bahas Permasalahan Debu

oleh -
Foto udara kondisi bentangan alam akibat aktivitas tambang galian C di sepanjang poros Palu-Donggala. (FOTO: DOK. OMBUDSMAN SULTENG)

DONGGALA – Pj Bupati Kabupaten Donggala, Muh Rifani Pakamundi, berkomitmen untuk segera mengundang para pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Donggala, guna membahas permasalahan debu yang belakangan ini diresahkan oleh masyarakat di dua kota, yakni Kota Palu dan Kabupaten Donggala, yang diakibatkan oleh aktivitas galian C.

“Kami akan mengundang pemilik IUP di wilayah Kabupaten Donggala untuk bersama-sama membahas permasalahan debu akibat kegiatan galian C tersebut. Sedangkan untuk debu galian C yang berada di wilayah Kota Palu, nantinya akan kami koordinasikan dengan Pemda Kota Palu selaku pemilik wilayah agar permasalahan debu yang mengganggu pengguna jalan dapat kita selesaikan bersama,” kata Dalam wawancara melalui WhatsApp pada Kamis, 23 Mei, Rifani Pakamundi, Kamis (23/5).

Sementara itu, masyarakat di Kelurahan Buluri, Kota Palu, dan Desa Tipo, Kabupaten Donggala, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan galian C yang semakin massif. Aktivitas penambangan batuan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kualitas hidup penduduk setempat.

Rahmat, seorang warga Kelurahan Buluri, mengajak seluruh warga untuk bersatu menentang kegiatan penambangan galian C ini demi masa depan yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat.

“Kita harus bersatu padu menentang kegiatan penambangan ini demi masa depan kita dan demi lingkungan yang lebih sehat,” ujar Rahmat.

Dengan adanya komitmen dari Pemkab Donggala dan seruan dari masyarakat setempat, diharapkan permasalahan debu dan dampak negatif dari aktivitas galian C dapat segera teratasi.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG