Pemkab Donggala akan Canangkan Desa Pemajuan Kebudayaan

oleh -
Salah satu atraksi budaya tradisi di Donggala. (FOTO: media.alkhairaat.id/Jamrin AB)

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala telah menyiapkan satu program kebudayaan, yaitu pencanangan desa pemajuan kebudayaan.

Kriterianya, suatu desa harus memiliki beberapa potensi objek pemajuan kebudayaan. Di dalam desa memiliki tradisi yang terus terpelihara dan masih dijalankan secara turun temurun oleh warganya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikandan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Rosmawati, mengatakan, persiapan pencanangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Di dalam undang-undang itu menjelaskan sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang memiliki nilai untuk dilestarikan dan dimanfaatan sebagai kekayaan bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan manusia,” jelas Rosmawati, di Donggala, Senin (19/12).

Namun, kata Rosmawati, untuk menetapkan desa pemajuan kebudayaan, tidak mutlak harus memiliki sepuluh syarat tersebut, melainkan sebagian saja, asalkan cukup menonjol dan rutin terlaksana.

Di antaranya, kata dia, terdapat suatu tradisi ritual, pelaksanaan tradisi lisah, bahasa daerah yang masih digunakan warga, keterampilan dan ilmu pengetahuan trdisional.

Rosmawati mencontohkan Desa Towale di Kecamatan Banawa Tengah yang kemungkinan bias ditetapkan.

“Tinggal bagaimana memaksimalkan suatu kegiatan dan adanya objek budaya yang ditetapkan sebagai warisan budya tak benda. Upacara memandikan Bulava Mpongeo misalnya itu bisa dijadikan warisan budaya tak benda agar menjadi pendukung desa pemajuan kebudayaan,” ungkap Rosmawati.

Dukungan serupa dilontarkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam. Menurut Efendi, Desa Towale memiliki potensi budaya yang bisa dimaksimalkan, apalagi beberapa waktu lalu sudah dicanangkan sebagai desa tenun dan desa wisata.

Desa pemajuan kebudayaan merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Mekanismenya, pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan ke pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian layak atau tidaknya suatu desa untuk ditetapkan.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay