Pemkab dan DPRD Sigi Setujui Dua Ranperda

oleh -
Wabup Sigi, Paulina menandatangani persetujuan bersama atas dua Ranperda pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sigi, Kamis (27/02). (FOTO: MAL/HADY)

SIGI – Pihak DPRD Sigi menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (27/02).

Dua ranperda tersebut adalah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sigi.

Di kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I dan II menyampaikan laporannya masing-masing yang pada intinya menyampaikan beberapa catatan perbaikan atas muatan materi Ranperda, serta melakukan studi ke daerah yang telah menerapkan Perda yang dibahas.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Sulteng AA-AKA Janjikan Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan jika Terpilih

Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae menyampaikan, pada akhir pembahasan, tujuh fraksi yang mengisi Pansus I dan II, telah menyatakan sikap akhir menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Selain itu, Pansus II merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan revisi terhadap Perda yang terkait dengan tiga kecamatan, yaitu Biromaru, Dolo dan Palolo yang telah mengalami perubahan, baik luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah desa, pasca terbentuknya Kecamatan Sigi Kota,” terangnya.

BACA JUGA :  Webinar Kemenkumham Sulteng Evaluasi Bantuan Hukum

Rapat paripurna dikahiri dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sigi atas dua Ranperda tersebut. Penandatanganan dilakukan Wabup Paulina dan Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae. (HADY)