SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Senin (20/10).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD yang sebelumnya membahas Ranperda tersebut secara intensif. Ranperda ini merupakan usulan Pemkab Sigi sebagai upaya memperkuat perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam pendapat akhir pemerintah daerah menegaskan, pengesahan Perda ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Rizal.

Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Sigi, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati Rizal menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin baik selama pembahasan Ranperda hingga penetapan akhir.

“Ini bukti nyata harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam pembangunan daerah yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.**