PALU – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Arief Hazairin Satoto, mengajak seluruh jajaran untuk merenungkan perubahan penting dalam struktur kementerian, yakni pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian: Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.
Arief menegaskan bahwa langkah strategis pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan pemerintah, terutama di bidang hukum dan HAM.
Arief meminta para pegawai untuk menerima perubahan tersebut dengan rasa syukur dan antusiasme baru.
“Pemisahan ini adalah momen bagi kita semua untuk memperkuat fokus dan tanggung jawab pada tugas diemban masing-masing. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya dalam apel pagi digelar pada Senin (11/11).
Menurutnya, meskipun ada perubahan struktural, misi utama Kementerian Hukum dan HAM tetap sama, yaitu mewujudkan negara hukum yang menghormati HAM dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, turut mendukung pemisahan tersebut sebagai peluang untuk memaksimalkan tugas pemerintahan.
Hermansyah mengingatkan pentingnya adaptasi cepat dan terus menjaga sinergitas antarinstansi.
“Perubahan tidak bisa dihindari. Kita harus menyikapinya dengan positif dan proaktif. Dengan semangat persatuan dan solidaritas, saya yakin kita dapat melalui masa transisi ini dengan baik,” ujar Hermansyah.
Reporter : **/IKRAM