PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khusus wilayah Torue mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.
“Sampai hari ini, pendaftar PPK di sana (Kecamatan Torue) belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar, di Parigi, Selasa, 30 April 2024.
Ia menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran ditetapkan, melihat jumlah pendaftar di Kecamatan Torue baru mencapai sembilan orang hingga pukul 23.59 WITA, Senin 29 April 2024.
Kata dia, saat ini jumlah pendaftar yang telah memenuhi syarat berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sebanyak 324 orang tersebar di 23 Kecamatan.
“Kami tidak membatasi pendaftar, dengan adanya perpanjangan waktu, sehingga dapat terpenuhi dua kali kebutuhan,” terangnya.
Perpanjangan waktu pendaftaran berakhir pada 2 Mei 2024, tahapan selanjutnya ialah pengumuman calon anggota PPK yang lulus administrasi.
Ia meningatkan, para pendaftar untuk segera memasukan berkas administrasi persyarakatan calon anggota PPK, paling lambat sehari sebelum tes uji tertulis pada 6-8 Mei 2024.
“Pendaftar terbanyak PPK Pilkada 2024, yakni Kecamatan Moutong sebanyak 32 orang. Kemudian, Kasimbar 21 orang serta Toribulu 20 orang,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin