OLEH: Jayadin, S.H*

Silogisme Sistem dan Perbuatan:

Sistemnya bicara mengenai ideal atau tidaknya proposional tertutup atau proposional terbuka, sementara terhadap perbuatanya orang membicarakan money politic.

Semenjak isu ini berkembang, beberapa asumsi yang mengatakan pilihan dari dua sistem itu, khususnya proposional tertutup akan membuka peluang terjadinya money politic.

Hadirnya proposisi dari asumsi ini membawa konsekuensi logis dan semiotiknya. Untuk itu, sekarang mari kita menguji proposisi dari asumsi yang berkembang itu serta mengurai kembali apakah benar sistem itu memiliki konsekuensi perbuatan (money politic) atau kedua hal tersebut, baik yang namanya sistem atau perbuatan itu berjalan masing-masing pada porosnya.

Menurut penulis, penekanan terhadap hal ini sangat penting, sebab salah satu model penalaran hukum yaitu untuk memahami dan meletakan kembali setiap konsep yang menjadi perdebatan (isu) untuk diletakan kembali pada tempatnya.

Intinya penekanan terhadap opini ini bukan membahas secara umum baik tidaknya sistem proposional terbuka ataupun tertutup dengan perbuatan money politic-nya. Namun opini ini hanya akan menguji silogisme proposisi dari asumsi yang mengatakan bahwa Sistem proposional tertutup pada pemilu akan mengakibatkan peluang terjadinya money politic.

Tentang Sistem

Ajaran tentang sistem secara umum dipahami merupakan seperangkat prinsip dan komponen yang teroganisasikan serta bekerja sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh Sistem itu pada saat dibuat.

Secara khusus yang sering dibicarakan dalam dunia pendidikan hukum yaitu teori tentang sistem hukum dari friedman atau yang disebut juga dengan teori Three Elemens of Legal Sistem yang mana tiga komponen sistem hukum itu substansi, struktur dan budaya.

Pelajaran dari teori sistem ini. Bahwa Friedmen percaya dan meyakini tiga komponen itu saling berhubungan dan membentuk suatu Sistem hukum, yg mana kemudian dari tiga hal itu mempengaruhi penegakan hukum.

Sekarang, jika kita memahami sistem dari sudut pandang Friedman ini, maka gambaran bahwa memang, ajaran teori tentang sistem hukum demikian terkesan berjalan seperti sebuah mesin yg sudah dirancang dan mendapatkan bentuknya, serta mesin itu sudah mengetahui apa saja tujuan dan fungsi dari bagian-bagian dari mesin itu bekerja.

Tentang Perbuatan

Dalam ajaran atau teori perbuatan semisal dalam teori hukum, sering dikenal adanya subjek hukum yaitu orang atau badan hukum yang dapat melakukan suatu perbuatan. Adanya perbuatan itu dalam teori hukum pidana tidak berdiri sendiri, namun perbuatan itu harus dilihat apakah adanya niat serta motif dari subjek hukum untuk melakukan perbuatan semisal melawan hukum.

Yang menarik dari teori perbuatan ini adalah dia tidak berdiri sendiri, perbuatan itu harus dipahami mempunyai dua sisi yaitu niat dan motif, pada sudut pandang niat secara umum dipahami  menunjukkan keadaan mental seseorang yang dialaminya ketika melakukan perbuatan.

Sementara terhadap motif lebih kepada apa yg mendorong dan menahan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Motif perbuatan itu dikenal dan dapat saja berbeda-beda, bisa karena ekonomi, seksual, asmara, bisnis, kekuasaan, politik dan lain-lain.

Pada Posisi Awal

Baik Sistem ataupun Perbuatan  berdiri masing-masing pada jalurnya. Sistem dibuat seperti sebuah mesin dan sangat mekanis sementara perbuatan merupakan suatu rahasia yang ada dalam diri seseorang, yang tidak dapat dikendalikan oleh siapapun termasuk mesin (sistem) itu sendiri.

Seperti kata Friedmen, sistemnya hanya dapat mempengaruhi, bukan mengendalikan ataupun mengubah keadaan. Jika pengaruh itu memiliki tegangan yang baik, maka dapat saja sistem itu akan bekerja sesuai pengaruhnya.

Perumpamaan seperti Teori Ohm yang digunakan pada ilmu elektronika, teori ini digunakan untuk menghitung tegangan, arus dari rangkaian listrik.

Pada Teori Ohm ini, salah satu prinsipnya adalah dalam penyaluran arus ataupun tegangan listrik harus memperhatikan resistansi rendah dan resistansi tinggi.

Jika semisal pengaruh sistem seperti sebelumnya yang disebutkan Friedman di atas itu mengikuti pola seperti Teori Ohm ini, maka pengaruh itu harus melihat dan menyesuaikan kerjanya terhadap resistansi rendah dan resistansi tinggi. Resistansi pada Teori Ohm disebut dengan hambatan.

Begitupun terhadap pemilu, baik menggunakan sistem proposional terbuka ataupun proposional tertutup, tidak akan dapat mengendalikan ataupun mengubah keadaan. Artinya sistem itu hanya akan memberikan pengaruh kepada subjek hukum.

Sehingga, proposisi pada asumsi yang mengatakan bahwa sistem pemilu, baik proposional tertutup akan membuka peluang money politic pada pemilihan umum adalah proposisi yang tidak dapat memenuhi kaidah-kaidah berfikir. Namun proposisi demikian hanya dapat memenuhi sebagian dari kaidah semiotik.

Namun yang menjadi problem, bagaimana dengan pengaruh (sistem) itu sendiri. Apakah sudah baik atau buruk? dan belum tentu juga pengaruh (sistem) yang baik dapat mempengaruhi orang untuk melakukan sesuatu yang baik itu.

Sebab orang sebagai manusia dalam dirinya harus memutuskan tindakannya sendiri, entah itu baik atau buruk.

*Penulis adalah Advokat, Konsultan Hukum