PALU – Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPPSLN, dan Pantarlih Luar Negeri.
Berdasarkan rilis resmi KPU RI, baru-baru ini, kenaikan honor petugas ad hoc tersebut, meliputi, Ketua PPK dari Pemilu 2019 sebesar Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu tahun 2024. Sementara untuk Pilkada, kenaikannya juga sama dengan honor Pemilu yakni sebesar Rp2,5 juta. Naik sebesar Rp300 ribu dari Pilkada Tahun 2020 yang hanya sebesar Rp2,2 juta.
Untuk Anggota PPK, dari Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta per bulan, menjadi Rp,2,2 juta per bulan di Pemilu 2024. Honor untuk Pilkada juga naik dari Rp1,9 juta pada tahun 2020, menjadi Rp2,2 juta per bulan di Pilkada 2024. Kenaikan ini juga terjadi pada Sekretaris dan Bendahara PPK.
Untuk Ketua PPS, dari Pemilu tahun 2019 sebesar Rp900 ribu, naik menjadi Rp1,5 juta per bulan pada Pemilu tahun 2024. Demikian halnya dengan honor Pilkada, dari Rp1,2 juta di tahun 2020, menjadi Rp1,5 juta per bulan di Pilkada 2024.
Untuk anggota PPS, pada Pemilu tahun 2019 sebesar Rp850 ribu, naik menjadi Rp1,3 juta per bulan untuk Pemilu 2024. Sementara untuk Pilkada, naik dari Rp1,1 juta di tahun 2020, menjadi Rp1,3 juta per bulan di Pilkada 2024. Kenaikan ini juga terjadi pada sekretaris dan bendahara PPS.
Bagi Pantarlih juga mengalami kenaikan, masing-masing menjadi Rp1 juta untuk Pemilu dan Pilkada.
Kemudian untuk KPPS, honor ketuanya dinaikkan dari Rp550 ribu di 2019, menjadi Rp1,2 juta di untuk Pemilu 2024. Sementara untuk Pilkada tahun 2024, honor ketua PPS tetap sama dengan Pilkada 2020 lalu, yakni sebesar Rp900 ribu.
Anggota KPPS, di Pemilu tahun 2019 honornya Rp500 ribu, maka di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Sedangkan honor untuk Pilkada tahun 2024, honor anggota KPPS tidak mengalami kenaikan, tetap Rp850 ribu, sama dengan Pilkada tahun 2020. Kenaikan ini juga berlaku untuk Linmas.
selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Santunan yang dimaksud adalah meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,250.000 per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang.
“Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan bahwa kebutuhan KPU pada Tahun
2022 adalah sebesar Rp8,061 triliun lebih. Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran
sebesar Rp2,452 triliun lebih sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5,6 triliun lebih,” kata Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU RI, Yulianto Sudrajat, melalui rilis resmi KPU, baru-baru ini.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1,245 triliun lebih, sehingga total alokasi anggaran KPU tahun 2022 sebesar Rp3,698 triliun lebih.
“KPU menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” kata Yulianto.
Pihaknya memahami kondisi keuangan negara yang sedang membutuhkan Proyek Strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU.
“KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Bappenas agar segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan tahapan. KPU berharap pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang,” imbuhnya. (RIFAY)