Pemilik Senpi Dituntut Tiga Tahun Penjara

oleh -
ilustrasi

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 3 tahun kepada Moh. Hatta terdakwa perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan menguasai senjata api dan senjata tajam sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Darurat/1951,” demikian amar tuntutan di bacakan JPU Junaidy, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (11/12).

Junaidy mengatakan, terdakwa dengan sengaja menguasai senjata tajam atau senjata penusuk. Ke semua barang tersebut disimpan di dalam milik rumah terdakwa.

Usai JPU Junaidy membacakan tuntutanya, Terdakwa Moh. Hatta tanpa didampingi penasehat hukum mengajukan pembelaannya secara lisan.

BACA JUGA :  Digandrungi Emak-Emak, Hadianto Rasyid Siap Mewujudkan Palu Lebih Maju

Pada intinya Moh. Hatta meminta keringanan hukuman, karena memiliki tanggungan keluarga, di mana istri terdakwa tidak bekerja, hanya sebagai ibu rumah tangga.

Atas pembelaan diajukan terdakwa, Demon Sembiring selaku ketua majelis akan bermusyawarah serta mempertimbangkanya bersama anggota majelis hakim lainya, untuk memberikan putusan pada sidang akan diagendakan, Senin (18/12) mendatang.

Kasus ini terungkap ketika masyarakat sekitar RSU Anutapura memberi info kepada Aparat Buser Polsek Palu Barat tentang adanya bunyi letusan senjata api di Gudang Mesin Rumah Sakit (RS) Anutapura.

Berbekal Informasi tersebut anggota Buser melakukan pengecekkan dilokasi, ditemukan Moh. Hatta berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, di pingganya ditemukan sepucuk pistol rakitan lengkap. Pistol itu berisikan 6 butir peluru karet organik, dan sebuah selongsong amunisi yang diduga kuat merupakan amunisi yang ditembakkan dan didengar warga sekitar.

BACA JUGA :  FPK Siap Bersinergi dengan TNI Jaga NKRI

Petugas lalu mengamankan Moh. Hatta dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya didapatkan diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru karet aktif laras panjang kaliber 5,56 PIN, satu buah selongsong amunisi laras panjang kaliber 5,56 PIN, lima pucuk senjata api rakitan, satu buah senapan angin merk canon turbo, enam amunisi tajam aktif laras pendek, enam buah selongsong laras pendek winchester 3,8 SPL, lima amunisi tajam aktif laras panjang 5,56 PIN, lima amunisi karet aktif laras panjang 5,56 PIN, satu amunisi karet aktif kaliber 7,62 x 45 PHH dan lain-lain. (IKRAM)