Pemilik Ruko Jalan Cut Nyak Dien Dilaporkan Penyerobotan Tanah

oleh -

PALU – Pemilik Ruko Jln Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Frangky, dilaporkan melakukan penyerobotan tanah milik Edy Hasan yang merupakan tetangga terlapor.

Edy Hasan mengatakan, sebelum Frangky membangun ruko tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada Frangky bahwa tanah tersebut masih lahan miliknya, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Franky. Malah memilih melanjutkan pembangunan ruko itu.

“Karyawan saya sudah memperingati berulang-ulang kali, tetapi dari pihak bapak Franky tidak mengindahkan laporan itu. Malah menyuruh karyawan saya untuk melaporkan saja, masukan saja ke pengadilan masalah ini. Atas hal itu kami melaporkan masalah ini ke kepolisian sebagai penyerobotan tanah, supaya dibuktikan siapa yang salah, siapa yang benar,” ujar Edy Hasan kepada media ini, Selasa (14/6).

BACA JUGA :  Sertifikat Nasabah Hilang, BRI Cabang Bumi Nyiur Beralasan 'Hanya Tercecer'

Dia mengaku melaporkan penyerobotan tanah itu, beserta semua bukti dan sertifikat terlampir.

Di tempat terpisah Frangky yang diwakili oleh anaknya Andreas mengatakan, atas kasus ini pihaknya sudah dilaporkan ke polisi sudah tiga kali. Pertama, laporan pengrusakan dinding tembok tetapi tidak terbukti. Kedua pihaknya kembali dilaporkan atas pengrusakan tembok ruko dan kembali tidak terbukti. Terakhir, laporan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh orang tuanya.

“Bangunan yang dilaporkan diserobot ayah saya adalah bangunan penginapan Hasanah di Jalan Cut Nyak Dien. Penginapan itu kami hanya beli dari pemilik sebelumnya yakni, dokter Bambang tahun 2019 sehabis gempa. Karena bangunan tersebut rubuh akibat gempa maka kami rehab dan bangun kembali sesuai bangunan yang ada. Tidak kami tambah atau kurang kami membangun atas dasar bangunan sebelum dan sesuai dasar sertifikat yang kami pegang,” ujar Andreas.

BACA JUGA :  Sukses Berantas Geng Motor di Palu, Polri Dinilai Berhasil Tingkatkan Keamanan Sulteng

Menurut Andreas, pihaknya memiliki sertifikat yang akurat yang dikeluarkan tahun 1982 l. Sementara pelapor Edy Hasan sertifikatnya dikeluarkan tahun 2000.

“Kira-kira mana yang lebih sah dari kepemilikan sertifikat tanah tersebut, papa saya punya tahun 1982. Kok Edy Hasan tahun 2000?
Selama saya membangun saya banyak menerima intimidasi dari Edy Hasan, katanya adanya pekerjaan pembangunan ruko bapak saya mengganggu kenyamanan lah. Padahal tukang saya bekerja mulai pagi sampai sore sebelum magrib. Kan itu sudah wajar. Tukang saya diancam, sampai tukang saya takut dan tidak mau lagi bekerja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pria Berinisial RF, Amankan Puluhan Sachet Sabu

Adanya pengukuran tanah dilakukan selama berkali-kali tidak pernah melibatkan dirinya, bahkan tidak memperlihatkan hasil pengukurannya, sehingga pihaknya merasa dicurangi.

Adanya pengukuran kembali di lapangan yang dilakukan oleh pihak BpN kota Palu Selasa (13/6) belum mendapatkan penyelesaian.

Reporter: IRMA/Editor: NANANG