PALU – Satreskrim Polres Palu akhirnya menetapkan tersangka, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih tujuh bulan pasca meninggalnya belasan warga Palu, usai menenggak minuman keras (miras).

Penetapan tersangka itu menyusul telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satreskrim Nomor: B/285/VI/2019/Reskrim, tanggal 13 Juni 2019, dengan tersangka yakni pemilik pabrik miras, Jhon Tison Maeloa alias Tison.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih, mengatakan, penetapan tersangka langsung disertai surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka pada Selasa 18 Juni 2019 lalu.

“Namun tersangka Tison tidak  hadir karena alasan sakit. Kami akan kembali mengirimkan surat penggilan,” ujar Holmes, Selasa (25/06).

Menurutnya, pihaknya tetap bekerja perofesional, karena dalam kasus tersebut terdapat korban meninggal dunia. Dirinya juga berharap kerja sama semua pihak dalam penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, kembali mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus miras yang memakan banyak korban jiwa, Desember 2018 silam.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, hasil penanganan kasus yang sudah berbulan-bulan itu tentu sangat ditunggu publik dan secara otomatis, pihak kepolisianlah yang menjadi tumpuan harapan keluarga korban.

“Polisi harus menyelesaikannya. Saya katakan pada polisi untuk lanjut terus,” tegasnya.

Polisi sendiri telah mengidentifikasi beberapa merek minuman haram yang diduga menjadi penyebab tewasnya sejumlah warga Kota Palu, Desember lalu, yakni merek Benteng dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919015007, merek Topi Raja dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919009007 dan merek Marten dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919011007. (FALDI)