PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Bagian Ekonomi menegaskan larangan bagi pemilik kios atau sejenisnya untuk menjual gas LPG 3 Kilogram (Kg).
“Pemkot Palu hanya mengetahui bahwa penyalur resmi gas LPG 3 kg adalah pangkalan yang memiliki papan resmi. Di luar dari itu seperti kios atau pengecer tidak boleh menyalurkan atau menjual,” tegas Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, Ahad (27/10).
Dia menyatakan, jika sebelumnya tim satgas mendapati itu dan hanya menyita tabung tabung gas tersebut lalu mengembalikan ke Pertamina, maka saat ini akan dilakukan tindakan yang lebih persuasif atau humanis dengan cara menukar tabung 3 kg dengan tabung 5,5 kg.
Teknis penukaran, kata dia, 3 tabung 3 kg akan ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg.
“Namun jika tim satgas menemukan adanya kios yang menjual gas 3 kg hanya 1 atau 2 tabung maka kita akan menukarnya dengan voucher pengisian kembali tabung yang 5,5 kg,” terangnya.
Terkait ini, tambah Rahmad, dalam waktu dekat pihaknya yang tergabung dalam tim satgas akan turun melakukan penyitaan tabung gas 3 kg yang dijual di kios-kios.
“Kita berharap masyarakat dapat membantu kami menginformasikan jika menemukan ada kios atau pengecer yang menjual gas LPG 3 kg,” harapnya.
Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang meroketnya harga gas LPG 3 kg yang mencapai Rp50 ribu per tabung.
Reporter : Hamid/Editor : Rifay