PALU- Rahim terdakwa pemilik narkotika 2.870 butir ekstasi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini meloloskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri, dihadiri JPU, Awaluddin Muhammad, dalam sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (4/2).
Atas putusan itu, terdakwa mempunyai hak menerima, menyatakan upaya hukum atau pikir-pikir dalam tenggat waktu 7 hari, hak yang sama juga untuk JPU.
Rahim, merupakan terdakwa tindak pidana narkotika jenis ekstasi diamankan Polres Palu Juni 2020 lalu. Barang bukti narkotika ekstasi diamankan dari terdakwa sebanyak 2.870 butir, dan uang tunai Rp 800 juta, hasil dari penjualan sabu-sabu seberat 3 kg. (Ikram)