TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), menyerahkan barang bukti dan tersangka tindak pidana narkotika berinisial AAL (29) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Selasa (03/09).

Barang bukti dan berkas perkara dari warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota ini diserahkan olah Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin, kepada JPU Asstapuri.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Touna, bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap atau P21,” kata AKP I Gede Krisna Arsana.

Gede Krisna menjelaskan, tersangka AAL ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 06 Juni 2024.

“Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram, 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : */Riadi
Editor : Rifay