Pemilihan Rektor Untad, Batas Akhir Pemasukan Berkas Tanggal 8 September

oleh -
Prof Muhammad Basir Cyio

PALU – Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof Muhammad Basir Cyio, mengatakan, batas akhir pemasukan berkas bagi bakal calon rektor adalah sampai tanggal 8 September 2022 mendatang.

Setelah memasukkan berkas, maka berkas akan diverifikasi dan diumumkan siapa saja yang lolos mengikuti Pemilihan Rektor Untad yang akan berlangsung tanggal 16 November 2022 mendatang.

“Tanggal 8 kita akan mengecek jumlah calonnya apakah sudah cukup, termasuk kelengkapan persyaratannya. Kalau persyaratan tidak lengkap maka itulah yang akan menggugurkan calon yang bersangkutan,” kata Basir saat ditemui Jumat (02/09).

Ia berharap, setelah verifikasi nanti, jumlah peserta yang dinyatakan lolos sudah memenuhi jumlah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebanyak empat orang.

BACA JUGA :  Festival Tangga Banggo Siranindi Berakhir

“Yang menjadi kekhawatiran itu kalau bakal calon ini nantinya tidak cukup empat orang karena sesuai ketentuan, bakal calon itu tidak boleh kurang dari empat orang,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa sejauh ini yang memenuhi persyaratan sudah ada. Namun, kata dia, belum jaminan bahwa yang mendaftar akan cukup empat orang.

Ia menjelaskan, jika calon yang mendaftar kurang dari empat, maka akan ditunjuk anggota senat yang memenuhi syarat untuk mencukupkan jumlah itu.

Mantan Rektor Untad itu menambahkan, mereka yang mendaftar juga tidak boleh di atas usia 60 tahun dan tidak bisa menjabat dua periode.

BACA JUGA :  Paskibraka Palu Dibekali Nilai-Nilai Kebangsaan

“Itulah, sehingga Pak Mahfud rektor sekarang terkendala dengan umurnya,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada para pendaftar agar tidak asal-asalan mendaftar saja, tetapi juga harus mempertimbangkan bisa meraih suara atau tidak.

Ia juga menyatakan, yang mendaftar umumnya anggota senat. Jika bukan anggota senat, maka kemungkinan agak sulit walaupun memenuhi syarat.

“Umumnya itu yang berkeinginan ini adalah anggota senat. Tetapi yang bukan anggota senat juga tidak dilarang dan boleh asalkan memenuhi syarat minimal pernah menjabat ketua jurusan selama dua tahun, atau lebih. Di atasnya mungkin wakil dekan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pilwakot Palu, HANDAL Nomor Urut 01, Hadi-Imelda 02, dan Wartabone-Rizal Nomor Urut 3

Soal golongan, kata dia, hal itu tidak ditentukan, tapi jabatan akademik minimal lektor kepala.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay