PALU – Jumlah pemilih disabilitas mental atau tuna grahita untuk Pemilu 2019 di Provinsi Sulteng, ditetapkan sebanyak 497 jiwa. Selain disabilitas mental, juga ditetapkan pemilih penyandang tuna daksa sebanyak 1092 jiwa, tuna netra 897 jiwa, tuna rungu/tuna wicara 945 dan 775 jiwa penyandang disabiltas lainnya.
Total pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Provinsi Sulteng, sebanyak 4206 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulteng pada rapat pleno terbuka bersama KPU kabupaten/kota, dua hari lalu.
Dari penetapan tersebut, jumlah keseluruhan pemilih Sulteng pascabencana alam adalah sebanyak 1.952.810 jiwa. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 994.173 jiwa dan pemilih perempuan 958.637 jiwa, tersebar di 2.017 desa dan 9.179 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Angka ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dibanding pemilih pada DPTHP 1 yang tercatat sebanyak 1.886.810 jiwa.
Sementara menurut Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, terdapat penurunan angka pemilih dalam DPTHP 2 yang cukup besar di Kota Palu, yakni sebanyak 1.750 orang.
“Jumlah ini adalah korban meninggal dunia dan warga yang pindah domisili akibat gempa, likuifaksi, dan tsunami,” kata Tanwir.
Berbanding terbalik dengan Palu, dua daerah lainnya yang terdampak bencana cukup parah, yakni Kabupaten Donggala dan Sigi, justru mengalami kenaikan jumlah pemilih. Hal itu dikarenakan masuknya pemilih non KTP elektronik (form AC KWK), sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.
“Jadi Donggala dan Sigi cenderung naik jumlah pemilihnya, kecuali Kota Palu,” jelas Tanwir.
Mantan Ketua KPU Morut itu menambahkan, setelah penetapan DPTHP 2, maka pihaknya segera melakukan pemetaan kembali TPS berdasarkan sebaran pengungsi di Kota Palu, Donggala dan Sigi.
“Yang pasti kami akan melakukan upaya meringankan para pengungsi atau korban gempa untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang,” imbuhnya.
Pasca penetapan, pihak Bawaslu Sulteng sendiri memberikan beberapa catatan. Sebagaimana yang disebutkan Pimpinan Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, bahwa pihaknya menemukan adanya pemilih non e-KTP di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 3.336 orang yang belum dimasukkan dalam DPTHP 2.
“Maka Bawaslu merekomendasikan agar pemilih non e-KTP yang belum masuk dalam DPTHP 2, agar dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), setelah dipastikan keberadaannya,” tegasnya.
Bagi daerah yang terdampak bencana, kata dia, ditetapkan tapi dengan catatan, ketika kondisi telah pulih atau setelah proses recovery, agar dilakukan penyempurnaan kembali. (RIFAY)