BUOL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol diketuai Agung Dian Syahputra, menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara dan kebiri terhadap Baharudin Kasim, sebab memperkosa anak kandung.
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
“Putusan itu dibacakan pada Kamis 10 Mei lalu. putusan kebiri memang putusan sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan sangat dan memberatkan,” kata juru bicara/hakim Agung D Syahputra juga selaku ketua majelis hakim dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (15/5).
Ia menyebutkan, keadaan memberatkan terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun, karena menyetubuhi anak tirinya.
“Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, terdakwa bukannya bertaubat, justru ‘naik kelas’ dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” paparnya.
‘Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini, ujar dia dilakukannya tidak hanya satu kali. Para anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak merupakan orang terdekat (keluarga inti) dengan diri terdakwa,” urainya.
Terdakwa sebut dia, telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.
Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan mereka. Besar kemungkinan, dia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya.
Olehnya kata dia, untuk mencegah kemungkinan Baharudin Kasim menjadi predator seksual anak lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara
“Pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi,” pungkasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima ,sedangkan JPU masih pikir-pikir, masih ada rentang waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan isi putusan tersebut.
Reporter: Ikram/Editor; Nanang