Pemerintah Sulteng Perkuat Keterbukaan Melalui Transformasi Hubungan dengan Masyarakat

oleh -
udaryano Lamangkona, Kepala Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber pada sosialisasi transparansi Pemilu oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di kampung nelayan Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Kamis, (30/11). (FOTO: MAL Online/IRMA)

PALU – Sudaryano Lamangkona, Kepala Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa semangat reformasi telah mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Saat ini, hubungan tersebut menjadi lebih transparan dan interaktif.

Menurut Sudaryano Lamangkona, keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola yang baik. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memainkan peran penting dalam mendorong badan publik untuk menyediakan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

“Upaya pemerintah mewujudkan keterbukaan informasi publik terwujud melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan sebagai corong keterbukaan informasi dalam mendorong good governance, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat,” ujar Sudaryano Lamangkona saat kegiatan sosialisasi transparansi Pemilu oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah di kampung nelayan Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Kamis, (30/11).

Dasar hukum untuk keterbukaan informasi ini mencakup Undang-Undang No. 14/2008, Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 12/2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, tujuan utamanya adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik, memberikan evaluasi terhadap pengelolaan informasi, dan memberikan gambaran pengelolaan informasi pada tingkat pemerintah dan badan publik. Pendampingan terhadap tata cara layanan informasi kepada badan publik juga menjadi fokus.

Pemerintah daerah Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola layanan informasi publik, komunikasi publik, dan layanan aduan masyarakat. Ini sejalan dengan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dengan fokus pada peningkatan pelayanan informasi dan komunikasi publik.

Transformasi ini diharapkan tidak hanya mendukung tata kelola yang baik, tetapi juga membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan.

Reporter: Irma
Editor: Nanang