Pemerintah Salurkan Rp538 Triliun Dana Desa

oleh -

PALU – Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Dr. Sorni Paskah Daeli, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp 538 triliun kepada 74.960 desa di seluruh Indonesia. Dana ini bertujuan untuk membantu desa mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Dengan adanya Dana Desa ini, kami berharap desa-desa dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dibandingkan kawasan perkotaan,” ujar Dr. Sorni Paskah Daeli dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Kamis (13/6).

Dana Desa, menurut Dr. Sorni , bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dasar yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Selain itu, dana tersebut juga dapat mendukung pengembangan sektor pertanian, usaha mikro dan kecil, serta program-program pemberdayaan masyarakat. “Pemanfaatan Dana Desa secara optimal diharapkan dapat mencegah kabupaten menjadi daerah tertinggal,” jelasnya.

Dr. Sorni menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga guna meningkatkan kualitas belanja desa, termasuk Dana Desa. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan antara desa dan kota.

“Kami berharap langkah ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas output dari setiap anggaran yang dibelanjakan di desa,” tambahnya.

Desa, sebagai kesatuan terkecil dari masyarakat, memiliki peran signifikan dalam proses pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Konvergensi pembangunan menekankan pada koordinasi, konsolidasi, dan integrasi program dari tingkat pusat hingga desa, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

“Desa berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan prioritas pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, desa juga dapat menjadi laboratorium bagi inovasi dan eksperimen dalam pembangunan, menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan amanat pasal 81 ayat (5) UU Desa yang berbunyi, “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintegrasikan dengan pembangunan desa.”

Dengan alokasi Dana Desa yang besar ini, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat lebih maju dan mandiri, serta berkontribusi signifikan dalam mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG