PALU – Empat pejabat lingkup Universitas Tadulako (Untad) kembali diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dalam kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) perguruan tinggi tersebut.
Mereka dipanggil diantaranya G, MK,MI dan RH diperiksa dengan waktu berbeda.
Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, menjelaskan pemeriksaan terhadap G dilakukan pada hari ini. Sedangkan terhadap saksi MK dan Saksi MI akan diperiksa pada Rabu (30/8) besok dan saksi RH akan diperiksa pada Jumat (1/9) pekan mendatang.
“Saat ini penyidik Kejati Sulteng mengakui telah mengantongi identitas calon tersangka lebih dari satu orang atas dugaan korupsi di IPCC Untad. Penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor independen,” ucap Abdul Haris, di Palu, Selasa (29/08).
Dalam dua pekan ke depan ini, pihak penyidik Kejati bersama auditor akan melakukan penghitungan kerugian negara, setelah itu baru didapatkan gambaran kapan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin