Pemerhati Sesalkan Pernyataan TA Gubernur Sulteng soal Bentrok di Poboya

oleh -
Egar Mahesa

PALU- Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia, menyayangkan pernyataan tenaga ahli (TA) Gubernur Sulteng menyarankan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pemodal tambang, pascabentrok warga dan aparat kepolisian di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (26/10) malam.

“Saya menyayangkan pernyataan TA Gurbernur ini, kok memperlihatkan kekurangan kemampuan dalam mengelola manajemen konflik. Kalau anda perintahkan APH usut pemodal ilegal, kenapa tidak sekalian anda juga perintahkan usut kontraktor subkon yang arogansi ditambang yang seakan-akan mereka pemilik izin?” kata Ketua LKPN RI Egar Mahesa , di Palu, Selasa (1/11).

Ia mengatakan, opsi yang ditawarkan itu tentunya tidak diterima oleh sebagian masyarakat karena di Lasoani dan Poboya itu bukan hanya warga kedua kelurahan itu yang menggantungkan hidup di situ, tapi ada juga yang dari daerah lain.

“Lebih baiknya kita tempuh opsi lain. Saya bersedia bersama Pemda maupun Pemprov mencari solusi atas permasalahan ini, jika dibutuhkan sebagai lembaga pemerhati,” ucapnya.

Ia sedih melihat masyarakat kedua daerah tersebut yang pecah belah. Artinya pro dan kontra atas kebijakan perusahaan yang ini bisa memicu konflik lebih besar lagi.

Dan lebih penting lagi menurutnya, pemerintah memikirkan dampak negatif perusahaan tambang diatas bagi ekosistem kehidupan dan lingkungan masyarakat Kota Palu atas dampak-dampak lingkungan hidup di masa akan datang?.

“Bung Cudi harus turun tangan mencari solusi ini. Apalagi di Kelurahan Lasoani dan Poboya adalah pendukung fanatik beliau di Pilgub kemarin,” katanya.

“Solusi duduk bersama dan melepas sebagian kawasan HGU menjadi tambang rakyat yang di kelola secara swadaya oleh masyarakat penambang itu sendiri,” pungkasnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang