Pemekaran DOB Moutong Menjadi Solusi Dekatkan Layanan

oleh -
Ketua pemekaran DOB Moutong, Marzuki saat audiens bersama tim Pusat Perancanagan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dengan Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong, di Pantai Moian Desa Palapi, Kecamatan Taopa, Selasa (24/05). (FOTO : IST)

PARIMO – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Moutong menjadi solusi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berada wilayah Utara Kabupaten Prigi Moutong (Parimo).

Memiliki luas wilayah 6.231,85 Ha, panjang Garis Pantai kurang lebih 472 Km, terbentang dari Desa Maleali Kecamatan Sausu Sampai Desa Sejoli Kecamatan Moutong. Memiliki 23 Kecamatan, 252 Desa dan 5 Kelurahan.

“Masyarakat eks Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo, berharap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Moutong segera terbentuk,” ungkap Ketua pemekaran DOB Moutong, Marzuki kepada sejumlah wartawan, saat audiens bersama tim Pusat Perancanagan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dengan Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong, bertempat di Pantai Moian desa Palapi Kecamatan Taopa, Selasa (24/05).

Ia mengatakan, Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong (KP2KM) sejak 2009, usulan pemekaran Kabupaten Moutong sudah dibentuk kelompok-kelompok untuk menggaungkan pemekaran DOB.

BACA JUGA :  Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Aksi Kawal Putusan MK di Palu

“Rentang waktu itu panitia berusaha untuk melengkapi seluruh dokumen, akhirnya tahun 2012 dokumen terlengkapi yang kemudian 2013 kami mendapatkan amanat Presiden,” jelasnya

Ia mengaku, secara faktual perjuangan pemekaran mendapat restu dari DPR RI melalui inisiatif mereka pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono tahun pada 2013.

Dengan inisiatif itu, Presiden kala itu menjawab surat dari DPR RI, dalam bentuk penugasan kepada Menteri Keuangan, Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM guna membahas bersama komisi II DPR RI soal bagaimana rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang DOB

Bergantinya pemerintahan ke Presiden Joko Widodo, terganjal dengan dikeluarkannya moratorium. Meskipun begitu, pihaknya tidak berputus asa.

BACA JUGA :  Polres Touna Perketat Pengamanan Logistik Pilkada 2024

“Berkat lobi-lobi yang dilakukan, Alhamdulillah hari ini tim dari pusat yang diinisiasi oleh ketua badan legislasi DPR RI berada di tempat ini,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam pembentukan calon DOB Moutong tersebut,  menimbulkan pertanyaan dengan adanya moratorium, DOB Moutong bisa terbentuk atau tidak. Sebab, keran penundaan untuk DOB belum terbuka.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak berpegang teguh pada moratorium dan akan terus menggaungkan pembentukan Kabupaten Moutong.

Ditambah, jumlah penduduk diwilayah itu yang diajukan beberapa tahun lalu, tentunya berbeda dengan jumlah penduduk yang ada, sehingga menjadi salah satu penyempurnaan kajian akademik dalam perancangan Undang-Undang pembentukan DOB.

BACA JUGA :  Orang Tua Siswa Kecewa Proses Mediasi Kekerasan di Diksar Sispala SMU Negeri 1 Ampana

Ia menambahkan, dari hasil diskusi pihaknya bersama anggota legislasi DPR RI yang turut serta dalam tim tersebut, segera merampungkan draf rancangan undang-undang, lalu kemudian akan kembali ke Parimo untuk finalisasi.

“Dan insyaAllah bulan depan itu dilakukan, setelah itu hasilnya akan di proses di badan musyawarah DPR RI,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin