PARIMO – Pemerintah desa (Pemdes) se Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diwacanakan untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Berdasarkan surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah, agar mengikutsertakan Pemerintah Desa yang masuk dalam kategori pekerja rentan untuk diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap Kepala BPJS Kabupaten Parimo, Najmawati, Jum’at (07/10).
Ia menjelaskan, pemdes dapat mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja Desa, baik kategori rentan dan miskin yang bersumber dari ADD dan DD.
Lanjut dia, desa dapat mendaftarkan minimal 100 pekerja perdesa dengan nominal anggaran Rp. 20.160.000 pertahun, dengan pembayaran perbulannya sebesar 16.800, sehingga para pekerja rentan ini terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
“Dengan kategori jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kami berharap agar para Kepala Desa dapat memonitor para pekerja rentan yang ada di desa untuk di masukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan dimaksud,” jelasnya.
Ia menuturkan, para oeserta yang terdaftar di Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sejumlah manfaat terdiri dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, baik perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan serta pengobatan.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang diberikan tanpa ada batasan plafon sepanjang sesuai dengan kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja 12 bulan pertama 100 persen bulan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
“Untuk Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin