Pemdes Pombewe Tinjau dan Perjelas Batas Desanya

oleh -

SIGI – Pemerintah desa (Pemdes) Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, melakukan peninjauan dan penelusuran kembali batas desanya, Ahad (07/01).

Kegiatan ini dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Peninjauan batas desa tersebut, dipimpin langsung Kades Pombewe Asfar Abas, turut dalam penijauan itu, Sekdes Pombewe Nais, para Kepala Dusun, RT dan tokoh masyarakat Desa Pombewe dengan tujuan, dari Permendagri adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Peninjauan batas desa yang dilakukan ini tidak lain, agar agar administrasi Desa Pombewe lebih jelas lagi. Apalagi setelah gempa 2018 lalu, banyak warga dari desa tetangga yang masuk ke Desa Pombewe,” kata Sekdes Pombewe Nais.

BACA JUGA :  KPU Touna Gelar Nobar "Tepatilah Janji" di Momen Hari Sumpah Pemuda

Nais menambahkan, saat ini pihaknya masih melihat batas Desa Pombewe dengan Desa Sidera dan Desa Jono. Karena ada beberapa batas antara desa tersebut yang tidak jelas lagi batas wilayahnya, sehingga perlu dilakukan tanda bata,s baik itu berupa tanda alam seperti selokan, bukit serta tanda yang memang sudah dibuat berupa saluran air.

Pihaknya dalam hal ini lanjut Nais, juga menyampaikan warga yang bermukim berada masuk di wilayah perbatasan Desa Pombewe bahwa, mereka saat ini berada di Desa Pombewe.

BACA JUGA :  Pj Bupati Parimo Monitoring dan Evaluasi Proyek Infastruktur di Tiga Kecamatan

“Karena ada banyak warga yang baru bermukim, tidak mengetahui secara administrasi mereka berada di Desa Pombewe, dan mereka hanya melapor pada desa yang dekat ada di sebelah,” ujarnya.

Hal hal seperti inilah yang perlu diperjelas, sehingga warga yang bermukim masuk di wilayah Pombewe, melapor keberadaannya secara administrasi. Karena ini juga akan terkait dengan pajak serta hal-hal lainnya dalam pengurusan administrasi desa seperti, kepemilikan tanah maupun kependudukan.

“Karena ada warga yang secara adminitrasi desa masuk wilayah Desa Pombewe, tapi tidak tahu dia saat ini berada di Desa Pombewe, baik yang memiliki tanah maupun yang sudah membangun rumah,” tutupnya.

BACA JUGA :  "IMIP Corporate University" Difokuskan Menjaring Calon Tenaga Kerja Terbaik

Reporter: Hady
Editor: Nanang